Ridwan Kamil tak hadir, sidang gugatan perdata oleh model Lisa Mariana di PN Bandung ditunda tanggal 28 Mei 2025 mendatang

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 19 Mei 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HalloBandung.Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat tak hadir dalam sidang pertama gugatan perdata oleh model Lisa Mariana di PN Bandung , hari ini (19/5).

Lisa menggugat perdata Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang teregister dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.

Dalam sidang pertama ini Majelis hakim yang diketuai Panji Surono pun baru hadir sekitar 10.15 WIB dan memulai persidangan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir,Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilangsungkan kembali Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB

Menurut Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar , pihaknya telah mengirim surat permohonan pengunduran jadwal sidang perdana atas gugatan perdata dari Lisa Mariana di PN Bandung, Senin (19/5).

Muslim Jaya Butar-butar menyebutkan timnya belum mempelajari secara cermat materi gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana. Namun tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung.

Dan pada sidang berikutnya,partisipasi aktif dalam agenda persidangan.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan , menyebutkan untuk sidang berikutnya tim nya siap hadir dengan bukti bukti yang telah disiapkan

Begitupula dengan Lisa Marina meskioun sedikit kecewa dengan tertundanya sidang perdana, karena sudah hadir di PN Bandung sejak pukul 08.30.

“Saya mempersiapkan diri lagi untuk datang ke Bandung tanggal 28 Mei mendatang,” ujat selegram Lisa.

Menuntut hak identitas anak.

Lisa menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar perkawinan yang menyatakan bahwa, anak yang dilahirkan di luar perkawinan tidak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, akan tetapi juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya

Sebelumnya dikabarkan Ridwan Kamil mempinyai hubungan dekat dengan Lisa Mariana.

Dari hubungan ini,Lisa Mariana dikabarkan memiliki anak dari hasil hubungan dengan Ridwan Kamil, dan menuntut tanggung jawab secara moral dan finansial.(dr)

 

 

Berita Terkait

Pemkot bandung tutup sampah illegal jalan Ciroyom Bandung.
Lahan tumpukan sampah di pasar Pasar Cihaurgeulis kini disiapkan jadi tempat parkir
Sekitar 86 kepala daerah hadir retret kedua di Kampus IPDN jatinangor, Mendagri membuka pelaksanaan retret gelombang kedua , Senin (23/6)
87 Kepala daerah se Indonesia ikut retret kedua di Kampus IPDN Jatinangor.
Sekitar 63 orang diamankan dalam penggerebekan tempat judi Sebuah ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung
Sekitar 80 rumah warga dan bangunan rusak akibat pergerakan tanah di Pasir Munjul Purwakarta dekat Tol Cipularang
TomTom Traffic Index 2024 :Bandung menduduki peringkat ke-12 kota termacet di dunia dan peringkat pertama di Indonesia.
Karena stock Aman , HET Elpiji 3 kg di Bandung disesuaikan mulai tanggal 16 Juni 2025.

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 22:49 WIB

Pemkot bandung tutup sampah illegal jalan Ciroyom Bandung.

Senin, 23 Juni 2025 - 22:27 WIB

Lahan tumpukan sampah di pasar Pasar Cihaurgeulis kini disiapkan jadi tempat parkir

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:17 WIB

Sekitar 86 kepala daerah hadir retret kedua di Kampus IPDN jatinangor, Mendagri membuka pelaksanaan retret gelombang kedua , Senin (23/6)

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:48 WIB

87 Kepala daerah se Indonesia ikut retret kedua di Kampus IPDN Jatinangor.

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:28 WIB

Sekitar 63 orang diamankan dalam penggerebekan tempat judi Sebuah ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung

Berita Terbaru

Bandung Raya

Pemkot bandung tutup sampah illegal jalan Ciroyom Bandung.

Senin, 23 Jun 2025 - 22:49 WIB