HalloBandung.Aktor Jonathan Frizzy ditangkap polisi karena berkaitan dengan jaringan peredaran vape obat keras zat etomidate.
Pesinetron Jonathan Frizzy yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus vape obat keras, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengatakan Jonathan sudah ditangkap ditangkap di Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, ijonk itu tidak menghadiri pemanggilan untuk diperiksa karena sakit.
Seharusnya,diperiksa karena harus menjalani pemulihan selama lima hari usai operasi.
Pesinetron berusia 43 tahun itu terseret bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu pria BTR dan EDS serta wanita ER, yang sebelumnya sudah ditangkap.
Ketiganya ditangkap karena membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi meyebutkan ijonk melanggar Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana dengan Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah
Baca Juga:
Ruijie Networks Gelar 2026 SBG APAC Channel Partner Summit di Chongqing; Luncurkan Merek SME Cybrey
Karena dalam ilmu kesehatan, Etomidate merupakan zat sedatif yang digunakan dalam dunia medis.
Biasanya, Etomidate digunakan dalam induksi anestesi umum dan intubasi sekuens cepat.
Etomidate dapat menimbulkan rasa kantuk parah, pernapasan melambat,tekanan darah rendah yang berbahaya, mual, kebingungan, hilang kesadaran bahkan bisa berpotensi kematian.
Temuan dari WA Group
Baca Juga:
Kebangkitan Desa Pegunungan: “Homestay Economy” di Guizhou Jadi Angin Segar bagi Desa-Desa Etnik
Nama Jonathan Frizzy terseret namanya karena nama tersebut ada dalam WA Group para tersangka sebelumnya.
Kasus ini berawal dari adanya temuan dari pihak Bea Cukai Bandara Soetta beberapa bulan lalu.
Saat itu petugas piket Bea Cukai berkoordinasi dan melaporkan ke piket Satres Narkoba bahwa telah mengamankan penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa zat etomidate.
Dari pengamanan ini pada awalnya ditangkap adalah BTR. Dari sini kemudian dikembangkan lagi dan ditemukan dua tersangka lagi masing masing ER dan EDS.
Belangan diketahui ada WA Group dengan kode Berangkat dan didalamnya ada nama Jonathan Frizzy .
Dalam grup itu, Ijonk memberikan informasi mengenai penginapan atau hotel di Kuala Lumpur bagi ketiga tersangka.
Baca Juga:
Hisense Lansir Seri UR9, Terobosan Baru dalam Displai True RGB MiniLED
Brandwatch Perluas Cakupan Data di Asia Pasifik Untuk Perkuat Wawasan Global Bagi Pemasar
Selain itu Ijonk juga melakukan pengawasan dan pengontrolan awal masuknya zat etomidate ini ke Indonesia (dr)










