HalloBandung.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membekukan badan hukum yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, mengatakan, dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU memutuskan untuk membekukan status badan hukum milik Yayasan Margasatwa Tamansari. Jadi, status hukum yayasan sudah di bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU.
Sementara itu Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafi’i, menyatakan bahwa operasional kebun binatang masih berjalan normal meskipun aset-aset disita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun disisi lain,YMT bisa menimbulkan kekhawatiran terhadap kesejahteraan satwa yang berada di dalam Kebon Binatang.
Dan disebutkan ,ketidakpastian dalam manajemen dapat berujung pada penurunan kualitas perawatan hewan.
“Jadi sekarang ini konsentrasi pada manajemen dan kesejahteraan satwa,” ujar Sulhan.
Diserahkan ke pihak ketiga.
DPRD Kota Bandung menyarankan agar pengelolaan Kebun Binatang Bandung diserahkan kepada yayasan lain atau pihak ketiga untuk memastikan operasional dan kesejahteraan satwa tetap terjaga.
Pemerintah Kota Bandung, melalui Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara Hanafi, menyatakan telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini.
Namun, belum ada kejelasan mengenai bagaimana langkah ini akan mempengaruhi kesejahteraan satwa di dalam kebun binatang.
Baca Juga:
Perkuat Literasi Keuangan, JULO Gandeng Ringkas untuk Edukasi KPR Take Over
The Ritz-Carlton, Bali, Perkenalkan Program Eksplorasi Budaya yang Penuh Makna







