HalloBandung.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membekukan badan hukum yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, mengatakan, dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU memutuskan untuk membekukan status badan hukum milik Yayasan Margasatwa Tamansari. Jadi, status hukum yayasan sudah di bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU.
Sementara itu Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafi’i, menyatakan bahwa operasional kebun binatang masih berjalan normal meskipun aset-aset disita.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tim Prabu Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria di Flyover Pasupati Bandung, Motif Asmara Jadi Alasan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun disisi lain,YMT bisa menimbulkan kekhawatiran terhadap kesejahteraan satwa yang berada di dalam Kebon Binatang.
Dan disebutkan ,ketidakpastian dalam manajemen dapat berujung pada penurunan kualitas perawatan hewan.
“Jadi sekarang ini konsentrasi pada manajemen dan kesejahteraan satwa,” ujar Sulhan.
Baca Juga:
Meskipun ada Aktivitas vulkanik, banyak wisatawan yang datang ke Gunung Tangkupan Perahu.
Pelajar jangan keluar malam malam, ada jam malam di Bandung
Waspada Aktivitas vulkanik Gunung Tangkubanparahu mulai potensi erupsi freatik Level 1
Diserahkan ke pihak ketiga.
DPRD Kota Bandung menyarankan agar pengelolaan Kebun Binatang Bandung diserahkan kepada yayasan lain atau pihak ketiga untuk memastikan operasional dan kesejahteraan satwa tetap terjaga.
Pemerintah Kota Bandung, melalui Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara Hanafi, menyatakan telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini.
Namun, belum ada kejelasan mengenai bagaimana langkah ini akan mempengaruhi kesejahteraan satwa di dalam kebun binatang.
Baca Juga:
Liburan panjang Kenaikan Isa Almasih, 70 ribu tiket kereta cepat Whoosh terjual.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Majelis Hakim Minta Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi Soal Gugatan Identitas Anak