Kantor Hukum Galih Faisal S.H, M.H Tangani Sengketa Tanah di Cilengkrang Kelurahan Palasari Bandung

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak ahli waris Yanti Kristiana, Agus Kusnadi (suami) didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Galih Faisal, S.H., M.H. dan rekan (DokHallobandung.com / Dody NSH)

Pihak ahli waris Yanti Kristiana, Agus Kusnadi (suami) didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Galih Faisal, S.H., M.H. dan rekan (DokHallobandung.com / Dody NSH)

HALLOBANDUNG.COM– Lurah Palasari Kecamatan Cibiru Eman Sulaeman memfasilitasi pertemuan pihak- pihak terkait sengketa tanah di Jalan Cilengkrang 2 Kelurahan Palasari.

Pihak ahli waris Yanti Kristiana, Agus Kusnadi (suami) didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Galih Faisal, S.H., M.H. dan rekan.

Sedangkan Pesantren Babussalam didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Zaideni Herdiyasin, S.H. dan Rekan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir juga perangkat Kelurahan Babhinkamtib dan Babinsa Palasari, serta unsur-unsur dari Pemerintahan Kecamatan Cibiru.

Pihak ahli waris diwakili oleh adv. Galih Faisal membuka pemaparan dengan menjelaskan latar belakang permasalahannya.

Dikatakan bahwa dasar penguasaan aset tanah tersebut adanya perjanjian sewa menyewa antara Pihak Babussalam selaku penyewa dengan Yanti selaku pemilik tanah.

Berdasar perjanjian tadi, ibu Ramdaningsih S. A.Md. selaku Penyewa dan almh. Yanti Selaku Pemilik tanah sepakat menyewa dengan jangka waktu 3 tahun hingga 10 Maret 2012.

Pihak ahli waris akan mengambil kembali aset mereka dan tidak akan menyewakan asetnya ke pihak Babussalam.

Sedangkan pihak Babussalam menyatakan pihaknya telah membeli lahan tersebut pada tahun 2014 kepada almh Yanti bahkan ada Akta Jual Beli dan Kwitansi pembelian senilai Rp.75 Juta.

Juga menganggap bahwa Agus Kusnadi tidak punya hak atas tanah tadi karena pernikahan dengan almh Yanti dilakukan secara Siri.

Aset tersebut berdasarkan Surat Keterangan dari Yanti sewaktu masih hidup menyatakan bahwa Yanti membeli aset dari hasil usaha pribadinya.

(tetapi berkas tersebut tidak diperlihatkan kepada umum secara terbuka hanya dipegang saja)

Namun saat ditanggapi oleh adv. Galih bahwa ternyata pihaknya telah mengantongi buku nikah asli dan salinan kutipan dan telah dilegalisir oleh KUA setempat.

Akta Jual Beli Pihak Babussalam adalah upaya proses administrasi yang belum selesai, diketahui AJB tersebut belum bernomor dan pihak-pihaknya tidak lengkap.

Maka Galih menegur Seniornya tersebut di Forum musyawarah bahwa “Kang Herdi Jangan mengatakan telah terbit AJB, jika AJB yang di buat belum sah secara hukum”

Sedangkan pihak Agus selaku Ahli Waris Yanti telah Mengantongi Surat Keterangan dari Kecamatan Cibiru selaku PPAT sementara bahwa AJB atas Nama Yanti Kristiana tercatat dalam buku Register PPATS Cibiru.

Juga transaksi jual beli tanah tidak seperti jual beli kendaraan bermotor, siapa yang memegang BPKB maka dialah pemiliknya.

Tapi Jual Beli tanah harus jeli melihat apakah objek gono gini atau objek waris sehingga harus disetujui dengan ditandatangani suami dan istri/ahli waris nya.

Atas hal tersebut di atas maka adv. Herdi meminta maaf untuk mengkoreksi ucapannya tentang telah terbitnya produk hukum AJB untuk Pihak Babussalam.

Dikarenakan adanya Kerabat Agus K (bpk. CECENG) yang ingin bicara di forum namun dikarenakan bukan merupakan Kuasa hukum, adv. Herdi tidak mengijinkan yang akhirnya walk out / Pergi begitu saja tanpa menunggu solusi atau kemufakatan.

Adv. Galih menyatakan “kecewa dengan sikap seniornya itu yang dianggap tidak menghargai para pihak dan Jajaran pemerintahan setempat khususnya Lurah Palasari Eman Sulaeman beserta jajarannya.

Padahal diketahui yang selalu aktif menghubungi pihak-pihak pemerintahan setempat itu adalah Pihak Babussalam, sudah difasilitasi malah kabur begitu saja”, ungkapnya dengan kesal.

( Dody NSH ) ***

Berita Terkait

Sekitar 63 orang diamankan dalam penggerebekan tempat judi Sebuah ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung
Sekitar 80 rumah warga dan bangunan rusak akibat pergerakan tanah di Pasir Munjul Purwakarta dekat Tol Cipularang
TomTom Traffic Index 2024 :Bandung menduduki peringkat ke-12 kota termacet di dunia dan peringkat pertama di Indonesia.
Karena stock Aman , HET Elpiji 3 kg di Bandung disesuaikan mulai tanggal 16 Juni 2025.
Tiket Discount naik Whoosh selama liburan sekolah periode bulan Juni hingga Juli 2025
Terseret korupsi dana hibah kwartir cabang gerakan pramuka ,Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Eddy Marwoto di non aktifkan
Karena bau sampah menggangu murid SMP 64 Bandung, Tempat Pembuangan Sampah Sukawarna dikosongkan.
Untuk meningkatkan pariwisata Bandung, Bandara Husein Satra Negara diusulkan dibuka untuk penerbangan komersial

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:28 WIB

Sekitar 63 orang diamankan dalam penggerebekan tempat judi Sebuah ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:41 WIB

Sekitar 80 rumah warga dan bangunan rusak akibat pergerakan tanah di Pasir Munjul Purwakarta dekat Tol Cipularang

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:16 WIB

TomTom Traffic Index 2024 :Bandung menduduki peringkat ke-12 kota termacet di dunia dan peringkat pertama di Indonesia.

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:38 WIB

Tiket Discount naik Whoosh selama liburan sekolah periode bulan Juni hingga Juli 2025

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:07 WIB

Terseret korupsi dana hibah kwartir cabang gerakan pramuka ,Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Eddy Marwoto di non aktifkan

Berita Terbaru