HALLOBANDUNG.COM – Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.
Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin (24/5/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Nirwala Dwi Heryanto.
Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kementerian Keuangan mengambil keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas.
Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.
Baca Juga:
Mimpi paradiksi agar lagunya tetap dikenang
Bagaimana Cara Mengetahui Harga Bitcoin Sebelum Membeli?
Mantap! Selama Kepemimpinan Kakan Fredy, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan
Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istrinya Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk.
Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.
Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman.
Baca Juga:
Media Lokal Buka Jalan Promosi Gratis Bagi UMKM Priangan Timur Pasca Pandemi
Aliansi Peduli Ibu dan Anak Jawa Barat Menyiapkan Generasi Sehat
Acil Bimbo wafat dan dimakamkan di pemakaman keluarga Cipageran Cimahi.
Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.
Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp3,2 miliar pada 2017.
Pun pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp6,3 miliar. Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp7 miliar.
Di samping melaporkan ke KPK, Andreas juga menyambangi Kementerian Keuangan untuk meminta kepastian hukum.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Belanjaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
Baca Juga:
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Enam titik untuk lokasi evakuasi jika terjadi gempa Selasar Lembang di Bandung.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.










