Selama pembangunan kelas Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, dipindahkan ke SLBN Cicendo

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HalloBandung.Selama pembangunan kelas, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, dipindahkan ke SLBN Cicendo dan ini sifatnya sementara, dengan waktu yang belum ditentukan..

Salah satu alasan alasan pemindahan tersebut karena gedung tempat mereka belajar di SLBN A Pajajaran tersebut akan dilakukan penataan dan pembersihan.

Kepala Sentra Wyata Guna ,Sri Harijati membenarkan adanya pemindahan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, ke SLBN Cicendo “Ini demi keselamatan bersama,” ujar Sri.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditata dan dibersihkan ,bangunan SLB di Sentra Wyata Guna akan tetap digunakan sesuai fungsi semula .

Sementara itu, Sekolah Rakyat yang akan dihadirkan Kementerian Sosial (Kemensos) di Bandung bakal menempati gedung lain di dalam kompleks yang sama, yakni di Sentra Wyata Guna.

Gedung yang akan digunakan sebagai Sekolah Rakyat itu tengah direnovasi, khususnya pada bagian atap dan akan disiapkan menjadi empat ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar.

Sementara itu Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari dakam kunjunganya ke SLB A Wyata Guna menyebutkan tidak ada pembongkaran atau perubahan struktur bangunan. Yang ada hanyalah rehabiltasi gedung. Karena Rehabilitasi terakhir memang dilakukan tahun 1996, dan kini hanya dilakukan pembersihan serta pemeliharaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 262 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemeliharaan dan perawatan bangunan menjadi kewajiban pemilik gedung jika IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih berlaku.Selama tidak ada perubahan fungsi atau struktur, maka tidak diperlukan pengajuan PBG baru.

PBG, merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, adalah pengganti IMB setelah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.(dr)

 

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
ROSI OKTANIA; TEKUN MEMBUAHKAN HASIL
Hari ini film Setannya Cuan diputar di sejumlah gedung bioskop di Bandung
Seniman muda Ara Ajisiwi tampilkan Lutung Kasarung di Bandung.
FGD Lintas Sektor Menandai Peresmian Indonesia for Palestine Movement
Acil Bimbo wafat dan dimakamkan di pemakaman keluarga Cipageran Cimahi.
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:51 WIB

ROSI OKTANIA; TEKUN MEMBUAHKAN HASIL

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:54 WIB

Hari ini film Setannya Cuan diputar di sejumlah gedung bioskop di Bandung

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:45 WIB

Seniman muda Ara Ajisiwi tampilkan Lutung Kasarung di Bandung.

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB