HalloBandung.Pemprov Jabar akan Ajukan banding atas putusan PTUN dalam Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung kawasan Dago Bandung
Dalam putusan sebelumnya gugatan sertifikat hak milik lahan SMAN 1 Kota Bandung yang dimenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Hal ini dibenarkan Arief Nadjemudin,Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkapnya. “Kita ada hak untuk banding,” ujar Arief Nadjemudin.
Arief menilai, putusan hakim dalam perkara ini dirasa tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti yang jelas, karena pihak BPN sudah jelas menerbitkan sertifikat itu secara sah, tidak ada masalah dengan tanah tersebut.
Memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK)
Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg.
Baca Juga:
Bagaimana Cara Mengetahui Harga Bitcoin Sebelum Membeli?
Mantap! Selama Kepemimpinan Kakan Fredy, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan
Media Lokal Buka Jalan Promosi Gratis Bagi UMKM Priangan Timur Pasca Pandemi
Dalam putusan itu, pengadilan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar).
Pembacaan putusan ini dilakukan secara ecort atau daring pada Kamis, 17 April 2025.
“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan PTUN Bandung
Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar batal.
Kemudian poin putusan ketiga, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.
Baca Juga:
Aliansi Peduli Ibu dan Anak Jawa Barat Menyiapkan Generasi Sehat
Acil Bimbo wafat dan dimakamkan di pemakaman keluarga Cipageran Cimahi.
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat.
Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK (dr)









