Kalah dari Perkumpulan Lyceum Kristen soal tanah SMA 1 Bandung,Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding atas Putusan PTUN .

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 18 April 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HalloBandung.Pemprov Jabar akan Ajukan banding atas putusan PTUN dalam Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung kawasan Dago Bandung

Dalam putusan sebelumnya gugatan sertifikat hak milik lahan SMAN 1 Kota Bandung yang dimenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Hal ini dibenarkan Arief Nadjemudin,Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar.

Upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkapnya. “Kita ada hak untuk banding,” ujar Arief Nadjemudin.

Arief menilai, putusan hakim dalam perkara ini dirasa tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti yang jelas, karena pihak BPN sudah jelas menerbitkan sertifikat itu  secara sah, tidak ada masalah dengan tanah tersebut.

Memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK)

Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg.

Dalam putusan itu, pengadilan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar).
Pembacaan putusan ini dilakukan secara ecort atau daring pada Kamis, 17 April 2025.

“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan PTUN Bandung

Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar batal.

Kemudian poin putusan ketiga, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat.
Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK (dr)

Berita Terkait

Dari aktivis mahasiswa, Prita Stania Agustina terpilih menjadi Duta Baca Kota Bandung 2025
Polda Jabar siapkan 2500 personil untuk pengamanan Balai Kota dan Tegallega, Farhan sendiri tidak ikut pawai.
Karena tak diurus dan banyak pelanggaran, tanah ex Palaguna Jalan Asia Afrika Bandung akhirnya disegel pemkot Bandung.
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cibiru, Bandung, tempat pemakaman umum gratis untuk semua golongan.
Memasuki peralihan dari musik hujan ke ke musim kemarau , Bandung dilanda hujan deras.
Selama pembangunan kelas Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, dipindahkan ke SLBN Cicendo
Longsor di Jalan Sukajadi Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi,satu rumah ambruk dan satu bangunan lainnya dalam kondisi rawan ambruk.
Derasnya Hujan, Runtuhnya Tanah, dan Kepanikan yang Melands Warga Desa di Provinsi Jawa Barat

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:43 WIB

Dari aktivis mahasiswa, Prita Stania Agustina terpilih menjadi Duta Baca Kota Bandung 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:31 WIB

Polda Jabar siapkan 2500 personil untuk pengamanan Balai Kota dan Tegallega, Farhan sendiri tidak ikut pawai.

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:38 WIB

Karena tak diurus dan banyak pelanggaran, tanah ex Palaguna Jalan Asia Afrika Bandung akhirnya disegel pemkot Bandung.

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:49 WIB

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cibiru, Bandung, tempat pemakaman umum gratis untuk semua golongan.

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:56 WIB

Memasuki peralihan dari musik hujan ke ke musim kemarau , Bandung dilanda hujan deras.

Berita Terbaru