HalloBandung.Pemprov Jabar akan Ajukan banding atas putusan PTUN dalam Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung kawasan Dago Bandung
Dalam putusan sebelumnya gugatan sertifikat hak milik lahan SMAN 1 Kota Bandung yang dimenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Hal ini dibenarkan Arief Nadjemudin,Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dari aktivis mahasiswa, Prita Stania Agustina terpilih menjadi Duta Baca Kota Bandung 2025
Korupsi Kredit Bank BJB ke Sritex, Kejagung Temukan Bukti dan Tahan Tiga Pejabat Penting

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkapnya. “Kita ada hak untuk banding,” ujar Arief Nadjemudin.
Arief menilai, putusan hakim dalam perkara ini dirasa tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti yang jelas, karena pihak BPN sudah jelas menerbitkan sertifikat itu secara sah, tidak ada masalah dengan tanah tersebut.
Memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK)
Baca Juga:
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cibiru, Bandung, tempat pemakaman umum gratis untuk semua golongan.
Memasuki peralihan dari musik hujan ke ke musim kemarau , Bandung dilanda hujan deras.
Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg.
Dalam putusan itu, pengadilan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar).
Pembacaan putusan ini dilakukan secara ecort atau daring pada Kamis, 17 April 2025.
“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan PTUN Bandung
Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar batal.
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Derasnya Hujan, Runtuhnya Tanah, dan Kepanikan yang Melands Warga Desa di Provinsi Jawa Barat
Kemudian poin putusan ketiga, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.
PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat.
Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK (dr)