HalloBandung.Saat ini pihak kepolisian baru melakukan pemeriksaan terhadap satu korban, lantaran dua korban lain masih berstatus sebagai pasien.
Menurut Kombes Pol Surawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, pemeriksaan satu korban ini harus detil dan mencari garis merah dengan dua korban sebelumnya.
” Fokus satu dulu kemudian data ini berkembang dengan korban lainnya,” ujar Kombes Pol Surawan .
Dijelaskan Kombes Pol Surawan , dari hasi pemeriksaan sementara tersangka PAP ini memiliki kelainan seksual yang cenderung menyimpang yaitu yang disebut fetish.
Kepolisian juga melibatkan ahli psikologi dan forensik untuk memastikan dugaan adanya penyimpangan seksual dalam diri PAP ini
Yang dimaksud Fetish adalah ketertarikan seksual yang kuat pada objek, bagian tubuh non-genital, atau situasi tertentu yang tidak dianggap sebagai rangsangan seksual yang umum.
Objek fetish bisa berupa benda mati seperti pakaian, sepatu, atau bagian tubuh seperti kaki.
Istilah “fetish” juga bisa digunakan secara lebih luas untuk menggambarkan ketertarikan pada aktivitas atau situasi tertentu yang membangkitkan gairah seksual.
Dan yang dijadikan obyek tersangka PAP adalah orang yang tidak sadarkan diri atau pingsan.
Baca Juga:
Bandung siapkan 34 halte Bus Rapid Transit dari Padalarang hingga Tegalluar atas biaya Bank Dunia.
Karena tidak mendapat jadwal pembuangan di TPA Sari Mukti, sampah menumpuk di Pasar Gede Bage
“Jadi obyeknya adalah pingsan,” ujar Kombes Pol Surawan
Dicabut Surat Izin Praktek
Disisi lain Kementrian Kesehatan selain memberhentikan PAP sebagai mahasiswa dokter residen PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) juga mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan SIP (Surat Izin Praktek) dengan waktu yang tidak ditentukan. (dr)