Ribuan reklame yang ada di jalan Kota Bandung ternyata banyak tak ada izin.

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HalloBandung.Ribuan reklame termasuk Bando yang dijalanan Kota Bandung ternyata banyak tak punya izin.

Yang dimaksud Bando adalah Bando iklan adalah reklame luar ruang (outdoor advertising) yang dipasang melintang di atas jalan atau jembatan penyeberangan.

Bando ini dirancang untuk menarik perhatian pengendara dan pejalan kaki, sehingga pesan iklan dapat dilihat dengan jelas dari berbagai sudut pandang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, saat ini ada 3.000 reklame yang diduga tak berizin atau izinnya sudah habis selain Bando juga reklame kecil.

“Kami berpatokan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari regulasi sebelumnya yakni Perwal 005 Tahun 2019 tentang peraturan reklame di bandung. Ini bukan semata soal perizinan, tapi juga demi wajah kota. Jangan sampai reklame mengganggu keselamatan, merusak keindahan, atau berdiri di lokasi yang tidak semestinya,” ujar Idris Kuswandi

Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Peraturan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame di Kota Bandung.

Sejak Agustus 2024, Pemkot Bandung tidak lagi mengeluarkan perpanjangan izin untuk reklame di lokasi-lokasi yang dilarang, termasuk di dalamnya Bando. Ke depan, bando akan sepenuhnya dilarang di Kota Bandung.

Satu-satunya bentuk iklan yang masih diperbolehkan terpasang, hanya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dengan ketentuan tertentu, tetapi itu pun harus sesuai dengan aturan yang berlaku

Melihat ribuan reklame tak berizin di Kota Bandungpetugas Satpol PP terus melakukan penindakan dengan cara menurunkan reklame tersebut secara bertahap.

Hingga pertengahan 2025, Satpol PP bersama tim teknis gabungan dari DPMPTSP, DSDABM, DPKP, dan Dishub Kota Bandung sudah menertibkan sekitar 40 titik reklame, termasuk bando yang telah habis masa izinnya.(dr)

 

Berita Terkait

Meskipun ada konflik internal, Kebun Binatang dibuka kembali, setelah tutup sehari.
Korupsi Mesin EDC Bank BUMN: KPK Buka Fakta Rp700 M Hilang!
Karena ada dualisme pengelola, Kebun Binatang Bandung tutup.
Pemerintah kota Bandung mulai tertibkan Pedagang Kaki Lima dan Bangunan Liar.
Susi Pudjiastuti, bangga menyaksikan pendaratan pesawat Susi Air di Bandara Husein Sastranegara
Pemerintah Provinsi Jawa Barat ajukan banding terkait sengketa lahan SMAN Negeri 1 Bandung dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Sering digunakan pesta miras, Teras Cihampelas dijaga 24 jam oleh Petugas Satpol PP Kota Bandung.
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SMP diselenggarakan di 20 SMP Negeri di Kota Bandung

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:21 WIB

Meskipun ada konflik internal, Kebun Binatang dibuka kembali, setelah tutup sehari.

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:08 WIB

Korupsi Mesin EDC Bank BUMN: KPK Buka Fakta Rp700 M Hilang!

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:19 WIB

Karena ada dualisme pengelola, Kebun Binatang Bandung tutup.

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:41 WIB

Pemerintah kota Bandung mulai tertibkan Pedagang Kaki Lima dan Bangunan Liar.

Senin, 30 Juni 2025 - 20:45 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat ajukan banding terkait sengketa lahan SMAN Negeri 1 Bandung dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Berita Terbaru

KPK semakin garang! Foto gedung KPK malam hari jadi latar penyidikan EDC Rp2,1 T. (Dok. Sapulapngit.com/ M. Rifai)

Nasional

Korupsi Mesin EDC Bank BUMN: KPK Buka Fakta Rp700 M Hilang!

Jumat, 4 Jul 2025 - 06:08 WIB

Bandung Raya

Karena ada dualisme pengelola, Kebun Binatang Bandung tutup.

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:19 WIB