Kalah dari Perkumpulan Lyceum Kristen soal tanah SMA 1 Bandung,Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding atas Putusan PTUN .

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 18 April 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HalloBandung.Pemprov Jabar akan Ajukan banding atas putusan PTUN dalam Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung kawasan Dago Bandung

Dalam putusan sebelumnya gugatan sertifikat hak milik lahan SMAN 1 Kota Bandung yang dimenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Hal ini dibenarkan Arief Nadjemudin,Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkapnya. “Kita ada hak untuk banding,” ujar Arief Nadjemudin.

Arief menilai, putusan hakim dalam perkara ini dirasa tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti yang jelas, karena pihak BPN sudah jelas menerbitkan sertifikat itu  secara sah, tidak ada masalah dengan tanah tersebut.

Memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK)

Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg.

Dalam putusan itu, pengadilan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar).
Pembacaan putusan ini dilakukan secara ecort atau daring pada Kamis, 17 April 2025.

“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan PTUN Bandung

Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar batal.

Kemudian poin putusan ketiga, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat.
Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK (dr)

Berita Terkait

Acil Bimbo wafat dan dimakamkan di pemakaman keluarga Cipageran Cimahi.
Enam titik untuk lokasi evakuasi jika terjadi gempa Selasar Lembang di Bandung.
Setelah sempat terjadi pembatalan jadwal karena gempa, kini Whoosh beroperasi normal 62 perjalanan sehari.
Whoosh kibarkan bendera merah putih sepanjang 208 meter
Pemerintah kota Bandung lanjutkan penataan tahap dua, Alun-alun Bandung Ditutup Empat Bulan, mulai Senin (11/8)
Kiara condong wilayah terbanyak untuk kasus stunting di Bandung
Di Jawa Barat, sindikat bayi telah menjual 44 bayi ke dalam dan luar negeri.
Jika masih kisruh, Pemkot Bandung Opsi Cabut Izin Pengelolaan Bandung Zoo.

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Enam titik untuk lokasi evakuasi jika terjadi gempa Selasar Lembang di Bandung.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:06 WIB

Setelah sempat terjadi pembatalan jadwal karena gempa, kini Whoosh beroperasi normal 62 perjalanan sehari.

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Whoosh kibarkan bendera merah putih sepanjang 208 meter

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:41 WIB

Pemerintah kota Bandung lanjutkan penataan tahap dua, Alun-alun Bandung Ditutup Empat Bulan, mulai Senin (11/8)

Jumat, 8 Agustus 2025 - 23:25 WIB

Kiara condong wilayah terbanyak untuk kasus stunting di Bandung

Berita Terbaru

Entertainment

Mimpi paradiksi agar lagunya tetap dikenang

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:55 WIB

Bisnis

Bagaimana Cara Mengetahui Harga Bitcoin Sebelum Membeli?

Sabtu, 8 Nov 2025 - 05:32 WIB