KPK Cegah Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi Bepergian ke Luar Negeri dalam Kasus Proyek Pengadaan Iklan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi. (Dok.  Bankbjb.co.id)

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi. (Dok. Bankbjb.co.id)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR).

Hal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan, Yuddi tidak sendirian, dan empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka juga dicegah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

“Pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri”.

“Terhadap lima orang berinisial YR, WH, IAD, SUH dan RSJK,” kata Tessa Mahardhika.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang juga dicegah keluar negeri yakni:

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH)

2 Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD).

3. Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S).

4. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diberlakukan oleh penyidik karena keberadaan kelima di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut juga telah dikoordinasikan dengan keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan.

Baca Juga:

Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal, Inilah Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit, KPK Panggil 2 Orang Petinggi LPEI Sebagai Saksi

Efektif untuk Memulihkan Nama Baik, Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat.

Salah satunya adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin.

Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Tambangpost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Topiktop.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellobekasi.com dan Surabaya.on24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil, KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB
Uskup Bandung Mgr Antonius Benyamin Subianto Wakili Indonesia Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Roma dan Vatikan
Liburan ke Jepang bersama keluarga tanpa izin Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, Bupati Indramayu Lucky Hakim wajib magang di Kemendagri.
Setelah disita KPK,motor Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil belum diketahui keberadaanya.
Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit, KPK Panggil 2 Orang Petinggi LPEI Sebagai Saksi
Karena dituduh menghamili,Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melaporkan selegram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Optimistis dengan Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Inilah Alasan Para Diaspora RI di Timur Tengah
Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi, Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 08:11 WIB

Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil, KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB

Kamis, 24 April 2025 - 22:02 WIB

Uskup Bandung Mgr Antonius Benyamin Subianto Wakili Indonesia Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Roma dan Vatikan

Kamis, 24 April 2025 - 20:53 WIB

Liburan ke Jepang bersama keluarga tanpa izin Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, Bupati Indramayu Lucky Hakim wajib magang di Kemendagri.

Senin, 21 April 2025 - 21:40 WIB

Setelah disita KPK,motor Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil belum diketahui keberadaanya.

Senin, 21 April 2025 - 14:49 WIB

Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit, KPK Panggil 2 Orang Petinggi LPEI Sebagai Saksi

Berita Terbaru