HALLOBANDUNG.COM – Polisi mengamankan seorang pria berinisial MM alias Fahri (26), pelaku penipuan dengan modus cek in hotel.
Dalam menjalankan aksinya, dia memiliki target khusus mengincar para wanita malam.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda mengatakan korban berinisial ATP (29) mengaku diajak ke sebuah hotel.
Kemudian, dengan alasan memesan makanan pelaku meminjam HP dan PIN ATM milik korban.
“Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri membawa kabur barang berharga miliknya,” ujar Adhi Wananda seperti dikutip pada Selasa (30/1/2024).
Menurut Adhi, korban yang merasa ditipu sempat mencoba memblokir rekeningnya tapi sudah diambil oleh pelaku.
Baca artikel lainnya di sini : Soal Rencana Gugatan Siskaee atas Penangkapan dan Penahanan Dirinya, Begini Respons Pihak Polda Metro
Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis, 18 Januari 2024.
Baca Juga:
Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan, Termasuk Bayam
“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp40 juta rupiah,” ucapnya.
Lihat juga konten video, di sini: Sungai Ulu Wolo Meluap dan Tanggul Jebol Akibatkan Banjir di Kabupaten Kolaka, 1.263 Rumah Terendam
Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin menjelaskan setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Alhasil, pelaku MM alias Fahri berhasil diamankan di daerah Bekasi, Jawa Barat.”
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Kejagung Merespons Adanya Pendapat Hakim Agung Soesilo yang Berbeda dengan Hakim Agung Lain
Inilah 5 Cara Hentikan Batuk dengan Cara Sederhana, Termasuk Menambahkan Madu ke dalam Minuman
“Namun, pelaku sudah menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook.
Suparmin menambahkan, pelaku ini telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi.
Mulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Dikutip PMJ News, ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Hellobekasi.com
Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Teksnews.com dan Apakabarjabar.com.***