HALLOBANDUNG.COM – Dana Desa (DD) salah satunya harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang rawan bencana.
Pemdes Sindangsari Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang merealisasikan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 diantaranya dengan membangun TPT (Tembok Penahan Tanah) di Dusun IV Cibacang.
Berdasarkan papan proyek, Pembangunan TPT dengan dimensi A 30 meter B 120 meter, P 35, dan H meter tadi menelan anggaran Rp 118.061.700 dikerjakan.Selasa , 17/9/2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pekerjaan dilaksanakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Sindangsari di bawah pengawasan langsung Kepala Desa, Erik.
Menurut Kades Erik Pembangunan TPT di Dusun IV Cibacang merupakan salah satu prioritas program desa dalam rangka meningkatkan infrastruktur dan ketahanan lingkungan di Desa Sindangsari.
“Kami berharap dengan adanya TPT ini, dapat mencegah potensi bencana longsor dan erosi tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Dusun IV Cibacang.” ungkapnya.
Baca Juga:
Meskipun ada Aktivitas vulkanik, banyak wisatawan yang datang ke Gunung Tangkupan Perahu.
Pelajar jangan keluar malam malam, ada jam malam di Bandung
Waspada Aktivitas vulkanik Gunung Tangkubanparahu mulai potensi erupsi freatik Level 1
Pembangunan TPT ini mendapat sambutan positif dari warga Dusun IV Cibacang. Mereka berharap proyek ini dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
“Kami sangat mendukung program pembangunan TPT ini. Semoga proyek ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat di Dusun IV Cibacang,” ungkap salah seorang warga Dusun IV Cibacang.
( Doddy NSH ) ***
Baca Juga:
Liburan panjang Kenaikan Isa Almasih, 70 ribu tiket kereta cepat Whoosh terjual.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Majelis Hakim Minta Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi Soal Gugatan Identitas Anak